Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
ManiaNews ManiaNews Mania News

Yang Viral Hari Ini, Ada di Mania News

DAFTAR
ManiaNews ManiaNews Mania News

Yang Viral Hari Ini, Ada di Mania News

  • Beranda
  • Maniatogel News

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Ombudsman Bongkar Temuan Tak Biasa di Lapas Cibinong
  • Jule Tak Jadi Tersangka, Bakal Direhabilitasi Usai Positif Etomidate
  • Sherly Tjoanda Soroti Nasib Petani, 16 Ribu Hektare Lahan Reforma Agraria Masih Menggantung
  • Timnas Basket Putri Tundukkan Thailand 61-52, Revans di Asian Games 2026
  • Trisha Eungelica Rilis Hidup MemuliakanMu Ciptaan Sang Ibu

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

  • Beranda
  • Maniatogel News
CHAT US
Close

Search

ManiaNews ManiaNews Mania News

Yang Viral Hari Ini, Ada di Mania News

ManiaNews ManiaNews Mania News

Yang Viral Hari Ini, Ada di Mania News

  • Beranda
  • Maniatogel News
  • Beranda
  • Maniatogel News
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
DAFTAR
Sherly Tjoanda

Sherly Tjoanda Soroti Nasib Petani, 16 Ribu Hektare Lahan Reforma Agraria Masih Menggantung

By admin
18 September 2026

Sherly Tjoanda Curhat di DPR, 16 Ribu Hektare Tanah Petani Maluku Utara Belum Juga Punya Kepastian

MANIA NEWS — Pemerintah daerah telah memverifikasi sekitar 16.000 hektare tanah objek reforma agraria dan menyatakan lahan tersebut clear. Bahkan, pemerintah telah mengajukan lahan itu sejak akhir 2025. Namun, ketika masyarakat menanyakan kapan petani bisa menerima tanah tersebut, pemerintah masih belum memberikan kepastian.

Persoalan inilah yang dibawa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Ia menyoroti nasib sekitar 16.000 hektare tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah melalui proses verifikasi, tetapi belum bisa pemerintah bagikan kepada masyarakat.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian dan kepastian hukum, isu ini tentu menarik perhatian. Sebab, bagi petani, tanah bukan sekadar sebidang lahan, melainkan tempat menggantungkan penghasilan dan keberlanjutan kehidupan keluarga.

Melalui Mania News, simak pembahasan mengenai keluhan Sherly Tjoanda, persoalan redistribusi tanah, hingga usulan batas waktu penyelesaian yang disampaikannya di hadapan DPR.

Sherly Tjoanda Ungkap Potensi 36.200 Hektare Tanah Reforma Agraria

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Sherly menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare.

Akan tetapi, tidak seluruh lahan tersebut telah menyelesaikan proses redistribusi dan sertifikasi.

Berdasarkan data yang Sherly paparkan, sekitar 11.700 hektare atau 32 persen lahan telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi. Sementara itu, pemerintah masih memproses 24.500 hektare atau 68 persen lahan lainnya.

Dari total lahan yang belum selesai tersebut, pemerintah daerah telah memverifikasi sekitar 16.000 hektare dan menyatakan lahan itu clear.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya luas lahannya, tetapi juga kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai proses pembagian tanah tersebut.

Sherly menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan lahan tersebut melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN sejak akhir 2025.
Namun, hingga rapat berlangsung, ia mengaku belum mendapatkan hasil yang memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Mengapa Kepastian Tanah Penting bagi Petani?

Buat masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani, status lahan tentu memiliki arti yang besar.

Sherly mengungkapkan bahwa terdapat petani yang sudah mempunyai lahan, tetapi belum memiliki sertifikat. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.

Di sisi lain, ada pula masyarakat yang bekerja sebagai petani, tetapi belum memiliki lahan sendiri.

“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikasi, sehingga kepastian hukum atas berkelanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly Tjoanda.

Pernyataan tersebut menunjukkan dua persoalan yang berbeda, yakni kebutuhan sertifikasi bagi petani yang telah memiliki lahan dan akses terhadap lahan bagi masyarakat yang belum memilikinya.

Keduanya menjadi bagian dari pembahasan reforma agraria yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Proses Lahan Disebut Berkaitan dengan Bank Tanah

Pembahasan mengenai 16.000 hektare lahan juga berkaitan dengan proses pengelolaan tanah melalui Bank Tanah.

Berdasarkan informasi terakhir yang pemerintah daerah terima, Bank Tanah menangani proses pengelolaan lahan tersebut.

Rencananya, Bank Tanah akan menetapkan lahan itu sebagai Hak Pengelolaan (HPL), kemudian memberikan hak pakai kepada para petani.

Namun, pemerintah masih perlu memperjelas pelaksanaan dan tahapan pengelolaan lahan tersebut.

Sherly menilai pemerintah perlu memberikan kewenangan yang memadai kepada gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya perlu menerima tanggung jawab, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang memungkinkan proses pengajuan lahan berjalan dengan lebih jelas.

“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” ujar Sherly.

Persoalan kewenangan dan koordinasi ini menjadi salah satu hal yang ia soroti dalam pertemuan dengan DPR.

Sherly Tjoanda Usulkan Batas Waktu 30–60 Hari

Sherly mengusulkan adanya batas waktu yang jelas dalam proses penyelesaian reforma agraria.

Ia mengusulkan agar setiap proses pengajuan memiliki tenggat waktu, misalnya 30 atau 60 hari.

Menurut Sherly, koordinasi antarlembaga tetap menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria. Namun, pemerintah juga perlu membangun sistem yang jelas agar setiap tahapan penyelesaian memiliki target dan kepastian waktu.

Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengetahui posisi setiap pengajuan dan kendala yang mungkin terjadi selama proses berlangsung.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum dan dukungan yang memadai agar lahan dapat dimanfaatkan secara produktif. Akses pasar, peningkatan produktivitas, serta dukungan terhadap kegiatan pertanian turut menentukan kemampuan petani dalam meningkatkan pendapatan dari lahan yang mereka kelola.

Dengan adanya batas waktu, pemerintah daerah dapat memiliki dasar untuk melakukan tindak lanjut ketika suatu pengajuan belum memperoleh keputusan.

Meski demikian, penerapan tenggat waktu tersebut tetap membutuhkan pengaturan dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses reforma agraria.

Redistribusi Tanah Diharapkan Mendukung Kesejahteraan Petani

Selain membahas persoalan administrasi, Sherly juga mengaitkan redistribusi tanah dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara merupakan petani.

Kondisi ini membuat sektor pertanian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat.

Sherly menilai bahwa pemberian lahan sekitar 1–2 hektare kepada seorang petani atau keluarga berpotensi mendukung pengurangan kemiskinan.

Namun, petani harus mendapat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, dan memperoleh dukungan pertanian agar mampu mengoptimalkan lahan sekaligus meningkatkan pendapatan.

Karena itu, redistribusi tanah tidak hanya berkaitan dengan pembagian lahan, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat dapat mengelolanya secara berkelanjutan.

Dalam konteks Maluku Utara, Sherly turut mengaitkan kebutuhan tersebut dengan program hilirisasi kelapa.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian legalitas tanah untuk mendorong pengembangan sektor pertanian dan usaha masyarakat.

Ketua Komisi II DPR Soroti Pengajuan yang Belum Mendapat Kepastian

Keluhan Sherly Tjoanda kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy kemudian mempertanyakan proses pengajuan yang sudah berjalan selama satu tahun tetapi belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Ia mengajukan pertanyaan tersebut setelah Sherly menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan proses pengajuan lahan, tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai tahap penyelesaiannya.

Meski proses pengajuan terus berjalan, bahan berita ini belum mencatat keputusan akhir mengenai waktu pembagian 16.000 hektare tanah tersebut kepada petani.

Setelah Sherly membenarkan hal tersebut, Rifqinizamy kemudian menyinggung persoalan itu kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang hadir dalam rapat.

Momen ini memperlihatkan bahwa persoalan lamanya proses pengajuan tanah menjadi bagian dari pembahasan dalam forum Komisi II DPR RI.

Pembahasan tersebut juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga yang menangani reforma agraria.

Meski begitu, informasi yang disampaikan dalam bahan berita ini belum memuat keputusan akhir mengenai kapan 16.000 hektare tanah tersebut dapat dibagikan kepada petani.

Apa Langkah Selanjutnya untuk 16 Ribu Hektare Tanah Petani?

Persoalan 16.000 hektare tanah reforma agraria di Maluku Utara masih membutuhkan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sherly Tjoanda meminta adanya kepastian waktu, sementara pemerintah daerah juga menyoroti kebutuhan kewenangan dan mekanisme koordinasi yang lebih jelas.

Di sisi lain, proses redistribusi tanah melibatkan berbagai tahapan administratif dan lembaga yang memiliki kewenangan masing-masing.

Karena itu, pemerintah perlu memperjelas status pengajuan, rencana pengelolaan lahan, serta mekanisme pemberian hak kepada petani pada tahap berikutnya.

Penutup

Kisah Sherly Tjoanda yang membawa persoalan 16.000 hektare tanah petani ke DPR kembali menyoroti pentingnya kepastian dalam program reforma agraria.

Lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear masih membutuhkan kejelasan mengenai proses pengelolaan serta pembagiannya kepada masyarakat.

Usulan tenggat waktu 30–60 hari yang disampaikan Sherly menjadi salah satu gagasan dalam pembahasan tersebut. Namun, penerapan dan tindak lanjutnya tetap perlu menunggu proses koordinasi serta keputusan dari pihak berwenang.

Menurut kamu, apa yang paling perlu diperjelas dalam persoalan ini: batas waktu pengajuan, kewenangan pemerintah daerah, atau mekanisme pembagian tanah kepada petani?

Tulis pendapat kamu di kolom komentar, ya!

Jangan lupa terus ikuti informasi terbaru, isu sosial, dan berbagai berita menarik lainnya hanya di Mania News.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Timnas Basket Putri Indonesia
Previous

Timnas Basket Putri Tundukkan Thailand 61-52, Revans di Asian Games 2026

Jule Akan Jalani Rehabilitasi
Next

Jule Tak Jadi Tersangka, Bakal Direhabilitasi Usai Positif Etomidate

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANIATOGEL

MANIATOGEL

Situs hiburan terpercaya dengan pilihan game terlengkap & terpercaya!

Mania News

Mania News adalah portal berita digital yang menghadirkan informasi terkini seputar tren viral, peristiwa yang sedang menjadi sorotan, perkembangan teknologi, gaya hidup, hiburan, hingga berbagai isu yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Pos Terkini

  • Ombudsman Bongkar Temuan Tak Biasa di Lapas Cibinong
  • Jule Tak Jadi Tersangka, Bakal Direhabilitasi Usai Positif Etomidate
  • Sherly Tjoanda Soroti Nasib Petani, 16 Ribu Hektare Lahan Reforma Agraria Masih Menggantung
  • Timnas Basket Putri Tundukkan Thailand 61-52, Revans di Asian Games 2026
  • Trisha Eungelica Rilis Hidup MemuliakanMu Ciptaan Sang Ibu

Archives

  • September 2026 (7)
  • Agustus 2026 (11)
  • Juli 2026 (14)
  • Juni 2026 (5)

Temukan Kami

  • MANIATOGEL
  • MANIATOGEL LOGIN
  • MANIATOGEL ALTERNATIF
Copyright 2026 — Mania News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme